Berdagang Hukum | Opini
Berdagang
Hukum - bukanlah hal yang tabu didengar oleh kita sebagai warga negara
Indonesia ini. Dan berbagai macam kasus juga telah hingar dirasakan, dan
sepertinya hal ini "belum mau" hilang.
Teringat
lagi lantunan lagu "Alangkah Lucunya Negeri Ini", dengan kasus Gayus
Tambunan yang sempat membuat publik ramai mengeksposnya, yang ternyata
masih ada saja berbagai oknum baik dari skala besar maupun kecil yang
sengaja masih setia dengan bisnis "berdagang hukum" ini. Sebut saja
kasus penilangan sepeda motor, yang tentu Anda lebih tau, dan berbagai
macam jenisnya itu.
Hal
ini tentu bukanlah suatu prestasi yang membanggakan, dimana hukum dapat
dimiliki oleh mereka yang mempunyai kekuasaan politik, dengan ditunjang
sumber pendanaan yang dihasilkan dari sumber-sumber yang masih perlu
ditanyakan kehalalannya. (bukan sok jujur juga).
Nah,
uniknya lagi, berbagai kasus besar yang menjangkit mereka pengurusannya
tidak terlalu diperpanjang (menurut kacamata LF), karena mereka (yang
terjangkit) pernah belajar menjadi seekor aktor atau bahkan pernah
mensutradarai sebuah film komedi yang romantis, sehingga mudah mengatur
alur hukum dengan imingan serobek Poundsterling perdetiknya. Sedangkan
merka yang juga terjangkit hukum namun yang berskala kecil susahnya
minta ampun dalam proses hukumnya, sebab apa? Karena itu tadi, merka
(penjagkit hukum skala kecil) tidak pernah bersekolah aktor, dah
boro-boro mau sekolah aktor, makan aja repot. Lantas dimanakah titik
dari jembatan Suramadu?
Sebagai
penegak hukum yang benar menegakkan hukum, tentu harus jeli, mana yang
harus memang terurus, dan mana yang perlu pendekatan secara kemanusiaan,
masak "hanya" sebagai penyimpan barang curian yang mengakibatkan
kerugian negara tidak sampai 0,09 % saja "dirawat" hukumnya, sudah
begitu melihat kondisi fisiknya sudah renta (kasusu Nenek Kasiani), (eh
hukum tetap hukum), memang benar, tapi kewajaran dengan pelanggar hukum
yang lebih besar harus selaras. Dan hal ini sangat miris.
Sebenarnya,
hal yang begini ini wajar saja jika acap kali terulang, karena melihat
kebelekang, dari pelajar saja sudah belajar berdagang hukum, baik dengan
pengajar maupun dengan pak yang ada di pojok-pojok persimpangan jalan
itu. 50000 lancar jaya. ๐. Lantas bagaimana dengan generasi yang dihasilkan dari budaya yang seperti itu?, menurut Anda bagaimana?. ๐.
Yah,
tapi mau bagaimana lagi, berdagang hukum mungkin sudah menjadi "budaya"
baru masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang duduk dikursi
empuk namun masih belum menikmati empuknya kursi tersebut. Harapan tak
pernah putus dari masyarakat kasta mana saja untuk lebih membaiknya
hukum di Indonesia ini.
Itulah
sekedip opini LF yang tertuang dalam beberapa kata saja, yang tentunya
banyak memberikan sebuah pandangan berbeda juga mungkin membuat pembaca
merasa tidak nyaman, oleh karena itu, LF mohon maaf yang
sebesar-besarnya, kritik juga saran menjadi hal yang paling LF harapakan
guna lebih baiknya artikel dikemudian waktu.
Wassalamualaikum W, Wb.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda sangat membantu demi perbaikan atas isi dari blog ini jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Komentar tidak mengandung unsur (SARA)
2. Catatan berupa motivasi yang mendidik
3. Tidak menggunakan bahasa yang jorok (berkata tidak senonoh)
4. Ditulis dengan ejaan yang mudah di mengerti
5. Komentar ada hubungannya dengan tema postingan dan blog